Tolong Bantu Sebarkan Saudara-Saudaraku! Miris Bacanya Ternyata Kita Dibod'ohkan Bpjs. Inilah Fakta Bpjs Men!Pu Rakyat Indonesia

7 fakta di bawah ini akan bikin Anda sadar, bekerjsama sampai kini ini kita hanya dit! pu oleh BPJS Kesehatan :

1. BPJS tidaklah jaminan kesehatan untuk orang-orang.

Banyak orang-orang yang mengira apabila BPJS yakni jaminan kesehatan dari pemerintah, meskipun sesungguhnya BPJS itu faedahnya tidak kian lebih asuransi.

BPJS dibiayai dari duit langsung orang-orang, di mana orang-orang disuruh menyetor sebagian uang untuk dihimpun serta kelak digunakan untuk biaya pengobatan.

BPJS menggunakan prinsip gotong-royong, semua duit yang disetorkan oleh semuanya anggotanya lantas dikumpulkan oleh BPJS di mana uang itu dialokasikan untuk membiayai pengobatan sebagian anggota yang sedang sakit.

Ya, semacam dana pinjaman dari orang-orang yang dihimpun lewat cara massive oleh pemerintah dari rakyat untuk membiayai sebagian kecil rakyat yang sedang sakit.

Yang butuh kita sadari, mereka yang menyumbang per bln. pada BPJS sebagian besar dalam keadaan sehat.

Analoginya, orang-orang A, B, C, D, E, F, G, bahkan juga sampai Z mereka membayar tiap-tiap bln. ke BPJS. Sedang, klaim pembayaran dari yang sakit ialah A saja. Hingga, dana yang terkumpul dari A sampai Z akan sanggup untuk biaya pengobatan A.

2. BPJS yakni kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelew3ngan dana subsidi BBM.

Banyak orang-orang yang mengira BPJS dibiayai dari pengalihan subsidi dari BBM ke segi kesehatan.

Orang-orang lupa apabila tiap-tiap bulannya mereka menyetor dana minimum Rp 25. 000, -/bln..
Peserta BPJS ditaksir ketika ini meraih 168 juta orang, serta sebagian besar dari mereka tidak sedang sakit.

Jadi, dana BPJS yang dihimpun dari orang-orang yang sebagian besar tidak sedang sakit oleh pemerintah meraih kian lebih Rp. 4, 2Trilyun/bln. atau makin lebih Rp. 50, 4 Trilyun/th..

Perhitungan detail :
Rp 25. 000 per bln. x 168. 000. 000 anggota = Rp 4. 200. 000. 000. 000, - per bln.
Rp 4. 200. 000. 000. 000, - per bln. x 12 bln. = Rp 50. 400. 000. 000. 000, - per th.

Serta itu yakni uang yang dihimpun selekasnya dari orang-orang, tidak dari sisi pajak atau pengalihan subsidi BBM.

3. BPJS yakni satu BADAN USAHA yang faedahnya sebagai peng3ruk laba untuk Pemerintah, bukannya jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN

Hal homogen ini dilandasi dari jumlah dana yang sukses dihimpun dari orang-orang oleh pemerintah yang totalnya kian lebih Rp. 50, 4 Trilyun, sebentar keseluruhnya klaim yang dibayarkan oleh BPJS selama satu tahun hanya Rp. 37 Trilyun.

Sebentar sisa dana BPJS yang meraih Rp. 13, 4Trilyun dikemanakan????
Hmm... Sebenarnya sampai ketika ini BPJS untung banyak lho...

4. Karena itu ada BPJS, pemerintah meskipun tidak pernah berikan jaminan kesehatan gratis pada orang-orang.

Hingga ketika ini pemerintah senantiasa menebarkan propaganda bila BPJS yakni subsidi kesehatan gratis dari pemerintah.

Meskipun sesungguhnya pemerintah tidak keluarkan biaya sepeserpun untuk BPJS, serta BPJS itu pyur 100% dana dari orang-orang, termasuk juga sebagian besar sebagian orang yg tidak sedang sakit.

Makara boh0ng banget bila pemerintah mengkl4im sudah berikan jaminan kesehatan gratis pada orang-orang, ini kan pinjaman antar orang-orang saja.

Hingga ketika ini pinjaman BPJS per bln. tengah banyak diaplikasikan di beberapa perusahaan serta instansi. Lewat cara harus mereka diharuskan jadi anggota BPJS. Tidak paham system mem0tong honor atau perusahaan yang memikul pinjaman per bulannya, yang tentu jadi anggota BPJS ialah harus. Cobalah fikir, pinjaman kok Harus???

5. Dengan cost iuran BPJS sebesar Rp. 25. 000, -/bln. harusnya orang-orang dapatkan kualitas service kesehatan yang maksimum (First Class Service/VIP Class) di RS.

Tetapi karena BPJS ketika ini didaul4t untuk jadi Tubuh Usaha yang bertugas berikan laba sebesar-besarnya pada pemerintah, jadi tak heran bila pasien penerima BPJS banyak yang dibatasi penggunaan obatnya di RS.

BPJS tidak mengc0ver obat-obatan yang berkwalitas bagus, balasannya pasien hanya dapatkan obat-obatan ala kandungannya. Serta kerapkali, mereka yang beli obat dengan aktivitas BPJS mesti lebih rumit prosesnya serta lebih antri dari pada yg tidak ikuti BPJS.

6. BPJS ialah pesan riil dari Pemerintah yang artinya " Orang-orang miskin tidak sanggup sakit ".

Lumrah bila kita mempunyai pendapat sekian, karena tidak sanggup kita pungkiri apabila service kesehatan untuk penerima BPJS demikian jauh dari kelayakan.

Fikirkan saja bila pasien tidak ada uang untuk menebus resep obat yg tidak dicover oleh BPJS, mungkin saja tidaklah jadi jadi sehat, pasien jadi cuma sanggup pasrah menahan sakit.

Jadi, klaim BPJS ialah hanya satu jalan untuk orang-orang miskin untuk berobat.

Kl4im BPJS sanggup membebaskan cost untuk sebagian kecil orang-orang, bila biaya antar anggota BPJS untuk RS itu masih tetap ada, atau Kl4im BPJS cuma sanggup kurangi cost saja.

Klaim BPJS tidaklah gampang untuk biasanya orang, terlebih bila pernah menunggak/tidak membayar iuran bulanan BPJS atau tak semua anggota keluarga jadi anggota BPJS, jadi kl4im semakin lebih susah. Kok, berkesan memaksa ya...

Apakah ini yang dimaksud dengan JAMINAN KESEHATAN..???

7. BPJS ialah bentuk pengingkaran pada Undang-Undang Dasar 1945 Pergantian, Pasal 34 ayat 2

Untuk sebagian kecil orang-orang/keluarganya yang sedang sakit serta peroleh pengurangan biaya/pembebasan cost dari BPJS serta kebetulan peroleh akomodasi serta obat-obatan yang paling baik, juga kebetulan tak ada kasus manajemen atau service RS, mungkin saja BPJS diduga tidak demikian menipu.

Tetapi, untuk sebagian besar orang-orang yang sedang tidak sakit, BPJS terang menipu. Sebab, apa yang disetorkannnya dalam bln. ini sejatinya tidak untuk sendiri tetapi untuk orang lain. Sedang, kl4im untuk sendiri bila sakit kelak, tergantung dari biaya BPJS yang terkumpul untuk RS itu, sanggup gratis, sanggup pengurangan biaya, yang niscaya pihak RS ataupun BPJS akan tidak inginkan tidak untung, karena sejatinya duit yang mengalir ialah uang bersama antar anggota, tidak dari Pemerintah.

Pengeluaran mesti lebih kecil dari pemasukan, sampai terang jumlah klaim BPJS untuk anggota yang sakit harus tambah lebih kecil dari yg tidak kl4im atau dalam keadaan sehat.

Bila kita tahu sebenarnya, sejatinya BPJS ialah bentuk pengingkaran pada Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 yang memberikan apabila " Negara harus berikan jaminan kesehatan untuk semua rakyat Indonesia ", tidaklah rakyat yang berikan jaminan buat rakyat juga.

Sekian, mudah-mudahan berguna.

Berbagi semoga semakin banyak yang tahu perihal hal homogen ini.

sumber:https://mediasehat-kita.blogspot.com/search?q=tolong-bantu-sebarkan-saudara-saudaraku

DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://mediasehat-kita.blogspot.com/. Terima kasih.
Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Postingan lainnya

Komentar

Posting Komentar